Akselerasi Sistem Tol Laut Melalui Konsep Storage Island guna Pemberdayaan Wilayah Kecil Sebagai Pusat Logistik Berikat
DOI:
https://doi.org/10.69853/ja.v3i02.122Kata Kunci:
Storage Island, Pusat Logistik Berikat (PLB), Tol LautAbstrak
Orientasi pembangunan nasional mulai mengarah pembangunan berbasis kelautan, untuk mengurangi disparitas pertumbuhan regional terutama di Kawasan Timur. Pemerintah menetapkan Konsep Negara Maritim sebagai prioritas pembangunan, dimana salah satu dari lima pilar itu adalah pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim. Fokus utama pilar konsep tersebut meliputi gagasan tol laut dan kebijakan dalam sistem logistik nasional. Solusi yang sedang dikembangkan oleh pemerintah adalah membangun Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai gudang logistik multifungsi untuk menimbun barang impor-lokal. Namun saat ini pembangunan PLB masih berpusat pada pelabuhan laut, pelabuhan darat dan kawasan industri di beberapa daerah. Implementasi limitatif tersebut mengurangi efisiensi penerapan PLB di Indonesia. Sehingga penulis merekomendasikan grand design “Storage Island” dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif, dengan metode pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Pengintegrasian dengan pembangunan tol laut membuahkan beberapa gagasan dalam Storage Island, meliputi : Pertama, penggunaan wilayah pesisir atau pulau kecil dengan luas wilayah 2.000 km yang berada di antara jalur tol laut sebagai PLB; Kedua, manajemen waktu terkait pengangkutan barang menggunakan kargo dengan kapasitas TEU’s baik kapal besar maupun kapal kecil; Ketiga pemisahan jalur tol laut dengan jalur komersial dengan jalur tol laut dan/atau menuju Storage Island. Pengejawantahan Storage Island membutuhkan payung hukum terkait pengelolaan wilayah yang menjadi pulau khusus penyimpanan logistik barang yang dapat diwujudkan dengan merevisi UU Pengelolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Gagasan Storage Island diharapkan secara kumulatif dapat mereduksi beban biaya sistem logistik nasional dan efisiensi waktu pendistribusian barang. Implikasinya, pemerataan pembangunan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Fazal Akmal Musyarri, Andriani Larasati, Paradisa Eksata Gheosa

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International