Suplemen
Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Deportasi Dari Malaysia Melalui Pola Transmigrasi di Provinsi Kepulauan Riau
Abstrak
Naskah kebijakan ini disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran yang jelas kepada pemangku kepentingan tentang daerah perbatasan yang sering dijadikan pintu masuk oleh Pekerja Migran Indonesia untuk nyeberang ke Malaysis baik secara legal mupun secara illegal. Selain itu juga menjelaskan bagai mana kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah RI dalam menanggani pemulangkan pekerja migran yang didepotasi dari Malaysia melalaui Provinsi Kepulaun Riau. Kemudian berdasarkan analisis data empiris dan informasi terkini tentang Pekerja Migran Indonesia di Kepulauan Riau tersebut kami coba sampaikan menjadi usul kebijakan dalam bentuk naskah kebijakan yang berjudul “ Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Deportasi Malaysis Melalui Pola Transmigrasi”. Semoga Naskah kebijkan ini bermanfaat bagi Pekerja Migran Indonesia dan bagi pembangunan dan pengembangan Provinsi Kepulauan Riau sebagai daerah yang berada di perbatasan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Edi Rofiano

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International