Bahasa Ruang Publik Lembaga Pemerintah di Kepulauan Riau
DOI:
https://doi.org/10.69853/ja.v3i02.136Kata Kunci:
Ruang Publik, Lembaga Pemerintah, Sikap BahasaAbstrak
Tulisan di ruang publik tidak hanya menjadi alat penyampai informasi, tetapi juga menjadi alat yang dapat merepresentasikan sikap bahasa pembuatnya. Jika dibuat dan dipublikasikan oleh lembaga pemerintah, sikap bahasa lembaga itu akan tercermin. Sejatinya, lembaga pemerintah dapat menjadi contoh dalam penerapan aturan kebahasaan di ruang publik, terutama di Kepulauan Riau yang memiliki kaitan sejarah yang kuat dalam lahirnya bahasa Indonesia. Oleh karena itu, tujuan penelitian adalah mendeskripsikan bahasa ruang publik lembaga pemerintah di Kepulauan Riau. Data dikumpulkan dengan metode simak melalui teknik observasi dan dokumentasi. Data kemudian dianalisis dengan memanfaatkan metode agih dan metode padan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pada tulisan ruang publik lembaga pemerintah di Kepulauan Riau ditemukan banyak indikasi ketidakpatuhan pada aturan kebahasaan yang meliputi pemakaian bahasa asing dan penyimpangan kaidah kebahasaan. Di antara keduanya, penyimpangan kaidah kebahasaan lebih dominan karena meliputi berbagai aspek, yaitu ejaan, pilihan kata, dan struktur. Indikasi ketidakpatuhan itu ditemukan di semua kategori ruang publik yang menjadi titik pemantauan, yaitu pada tulisan nama lembaga atau gedung, tulisan sarana umum, tulisan ruang pertemuan, tulisan produk barang atau jasa, tulisan nama jabatan, tulisan rambu umum atau penunjuk arah, dan tulisan informasi berbentuk spanduk atau bentuk lain sejenisnya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Tasliati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International