Penerapan E-Government dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun
DOI:
https://doi.org/10.69853/ja.v1i1.9Kata Kunci:
E-Government, Kualitas, Pelayanan, DPMPTSP Kabupaten KarimunAbstrak
Electronic government (e-government) merupakan teknologi informasi dan komunikasi yang menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi yang dapat digunakan untuk melakukan pendistribusian informasi dan layanan kepada masyarakat, perusahaan ataupun departemen pemerintahan lainnya oleh pemerintah nasional atau lokal melalui internet atau sarana digital lainnya. E-government bertujuan untuk mengatasi birokrasi pelayanan perizinan yang lamban, prosedur yang berbelit-belit, biaya tinggi, dan proses yang memakan waktu yang lama. Penerapan e-government untuk mengatasi permasalahan tersebut dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan turut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kualitas pelayanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Karimun. Metode penelitian yang dipilih adalah metode kualitatif deskriptif melalui pendekatan studi literatur dengan menelaah buku, jurnal dan artikel terkait e-government dalam pelayanan perizinan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan e-government di DPMPTSP Kabupaten Karimun menekankan integrasi antara government to government, government to bussines, dan government to citizens dalam satu sistem pelayanan satu pintu. Adapun cakupan e-government di DPMPTSP Kabupaten Karimun yaitu e-administration, e-citizen dan e-service. Penerapan e-government di DPMPTSP Kabupaten Karimun berhasil meningkatkan kualitas pelayanan perizinan menjadi lebih efektif dan efesien yang dibuktikan dengan semakin meningkatnya data statistik pengunjung dan pengguna layanan di website DPMPTSP Kabupaten Karimun setiap harinya.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2022-12-25 (2)
- 2022-12-11 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Archipelago

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International